Hukum Internasional Modern

Pada abad ke 17 dan 18
Hukum bangsa-bangsa mempunyai nama baru sebagai hukum internasionl, oleh Jeremy Bentham. (Ibid:34). Pengertian baru ini berpengaruh pada isi hukum internasional itu sendiri, yaitu adanya pemisahan antara persoalan domestik dengan internasional. Pembedaan ini sebagai akibat munculnya konsep kedaulatan dari perjanjian the Peace of Westphalia yang ditujukan untuk mengakhiri perang antar kelompok antar agama  yang berlangsung lebih dari 30 tahun di Eropa.(Ibid: 40). Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional moderen dan meletakkan dasar-dasar masyarakat moderen. Bentuk negara-negara tidak lagi berdasarkan kerajaan tetapi didasarkan atas negara-negara nasional, serta adanya pemisahan antara gereja dengan urusan pemerintahan. Dasar-dasar perjanjan Westphalia kemudian diperkuat lagi dengan adanya perjanjian Utrecht, yaitu dengan menerima asas keseimbangan kekuatan  sebagai asas politik internasional (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; op. cit.: 30,32).

Ada kecendrungan dari para ahli hukum untuk lebih mengemukakan kaidah-kaidah hukum internasional terutama dalam bentuk traktat dan kebiasaan  dan mengurangi sedikit mungkin hukum alam sebagai sumber dari prinsip-prinsip tersebut. (Starke, J.G. ;op. Cit.: 13).     Para penulis terkemuka pada abad ke 17 dan 18 antara lain : Cornelis Van Bynkershoek (1673-1743), yang mengemukakan  pentingnya actual practice dari negara-negara dari pada hukum alam. Sumbangan pemikiran lainnya  teori tentang hak dan kewajiban dari negara netral. Christian Wolf (1632-1694), mengemukakan teori mengenai Civitas Maxima yang sebagai negara dunia meliputi negara-negara dunia. Von Martens (1714-1767), dalam Receuil des Traites yaitu  suatu kumpulan perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan berharga hingga sekarang. Emmerich De Vattel (1714-1767) memperkenalkan prinsip persamaan  antar negara-negara.

Pada abad ke 19
Hukum internasional berkembang lebih jauh lagi. Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ini adalah adanya kebangkitan negara-negara baru, baik di dalam maupun di luar  benua Eropa, Moderenisasi sarana angkutan dunia, penemuan-penemuan baru, terutama di bidang  persenjataan  militer  untuk perang. Kesemuanya itu  menimbulkan kebutuhan akan adanya sistem  hukum internasional yang  bersifat tegas untuk mengatur hubungan-hubungan internasional tersebut.  Pada abad ini  juga mengalami perkembangan kaidah-kaidah tentang perang dan netralitas, serta  meningkatnya penyelesaian perkara-perkara internasional melalui lembaga Arbitrase  internasional.  Praktek negara-negara juga mulai terbiasa dengan pembuatan traktat-traktat     untuk mengatur hubungan-hubungan antar negara. Hasil karya para ahli hukum, lebih  memusatkan perhatian pada praktek yang berlaku  dan menyampingkan konsep hukum alam, meskipun tidak meninggalkan pada  reason dan justice, terutama apabila sesuatu hal tidak diatur oleh traktat atau kebiasaan. Para ahli hukum yang terkemuka pada masa ini antara lain : Henry Wheaton, menulis buku Elements of International Law; De Martens, menulis buku yang semata-mata didasarkan atas praktek negara-negara tidak menurut hukum alam;  Kent, Kluber, Philimore, Calvo, Fiore, Hall.

Berdirinya organiasi internasional yang menampung para ahli hukum internasional adalam wadah the Law International Association dan Institut De Droit International. Hukum  internasional juga menjadi objek studi dalam skala yang luas dan memungkinkan penaganan persoalan internasional secara lebih profesional.

Abad ke 20 dan Dewasa ini
Hukum internasional mengalami perkembangan yang cukup penting Pada abad ini mulai dibentuk Permanent of Court Arbitration pada Konferensi Hague 1899 dan 1907. Pembentukan Permanent Court of International Justice  sebagai pengadilan yudicial internasional  pada tahun 1921, pengadilan ini kemudian digantikan oleh International Court of Justice tahun 1948 hingga sekarang. Terbentuk juga organisasi internasional  yang fungsinya menyerupai pemerintahan dunia untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia, seperti Liga Bangsa Bangsa, yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya perluasan ruang lingkup traktat multiulateral tidak saja dibidang sosial ekonomi  tetapi juga mencakup  perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebesasan fundamental individu. Para ahli hukum internasional lebih memusatkan perhatian pada praktek-praktek dan putusan-putusan pengadilan.

Sejalan dengan perkembangan dalam masyarakat moderen, maka  hukum internasional  dituntut agar  dapat mengatur   mengenai energi nuklir dan termonuklir, perdagangan internasional. Pengangkutan internasional melalui  laut, pengaturan ruang angkasa di luar atmosfir dan di ruang kosmos,  pengawasan lingkungan hidup,  menetapkan rezim baru untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam di dasar laut di luar batas-batas teritorial, sistim jaringan informasi dan pengamana data-data  komputer serta terorisme  internasional.

Beberapa persoalan hukum internasional yang kerap kali timbul dalam hubungan internasional antara lain  adalah  klaim ganti kerugian yang menimpa warga negara suatu negara di negara lain, penerimaan dan pengusiran warga asing oleh suatu negara, persoalan nasionalitas, pemberlakuan extrateritorial  beberapa perundangan nasional,  penafsiran perjanjian internasional, serta pemberlakuan suatu perjanjian  yang rumit diberlakukan sebagian besar negara di bidang perdagangan, keuangan, pengangkutan, penerbangan, energi nuklir. Pelanggran hukum internasional yang berakibat perang, perlucutan senjata dan perdagangan senjata ilegal. Berbagai persoalan di atas menunjukkan bahwa hukum internasional tetap diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam hubungan internasional Hukum iunternasional diharapkan dapat mengatur dan  memberikan penyelesaian hukum yang tepat dan adil sehingga dapat diakui dan diterima oleh negara-negara atau pihak-pihak yang bertikai, tidak bertentangan dengan perundangan nasional suatu negara,  dalam  suatu tatanan sistim hukum internasional yang bersifat global.  


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar