Sosiologi Hukum & Kesadaran Hukum

Orang yang pertama menggunakan istilah sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun 1882. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sejak itu mulai diperkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum. Namun demikian sosiologi hukum dipengaruhi oleh disiplin ilmu: filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum. Dengan kata lain hukum itu ditemukan bukan dibuat, ditemukan dari proses social kemasyarakatan.

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru dikenal pada tahun 1960 Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu perundang- undangan atau yang biasanya disebut pemahaman hukum secara normative. Sudah sepatutnya cara pandang sosiologi hukum digunakan dalam membangun hukum Indonesia saat ini, hukum yang sejalan dengan perkembangan prilaku, budaya, norma masyarakat Indonesia.

Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi hukum membahas antara lain tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Proses timbale-balik antara hukum dan prilaku social masyarakat ini akan ditemukan hukum yang sifatnya lebih dinamis, up to date dan sesuai kebutuhan masyarakat, karena hukum adalah proses dari akumulasidan aktualisasi nilai-nilai secara terus menerus yang dilakukan oleh masyarakat.

Hukum secara sosiologis adalah merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Ruang lingkup sosiologi hukum adalah Pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari pada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat. Sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat.

Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan adalah masyarakat yang mana? Sering dikatakan bahwa penegakan hukum masih tebang pilih, penegakkan hukum tumpul ke bawah, di satu sisi hukum menjunjung tinggi prinsip equality before the law (semua orang sama di mata hukum). Hal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada upaya secara kolektif dari masyarakat itu sendiri, ya jawabannya adalah kesadaran hukum. Akan tetapi kesadaran hukum tidak dapat terjadi begitu saja tanpa sebuah proses kerjasama, salaing mengerti, saling memahami dan saling menghargai antara individu dalam masyarakat itu sendiri.  Sebuah kesadaran yang tidak dapat diperhitungkan secara kuantitatif dan bersifat relative, harus diikuti pula oleh hukum yang bersifat relative, bukan normative.


Share on Google Plus

About Saifudien Djazuli

Direktur Law Study Forum (LSF) Ciputat, Pengamat Hukum, Konsultan Hukum (legal consultan, saat ini menjabat sebagai wakil sekretaris Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Wilayah DKI Jakarta, silahkan hubungi ke email djazuli10@gmail.com.

0 komentar:

Posting Komentar